Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan, pengamanan dan penindakan keimigrasian di wilayah Propinsi Jambi maka dibentuklah Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin. Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci berdasarkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4767/M.PANRB/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Tepat pada tanggal 9 November 2016 telah diresmikan oleh Gubernur Jambi yaitu H. Zumi Zola Zukifli.
Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jambi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci meliputi Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin. Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci terletak di Jalan lintas Sungai Penuh Bangko, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kode Pos 37171. Kemudian selanjutnya karena transisi SIMKIM V.1. menjadi SIMKIM V.2. Kantor Imigrasi Kerinci mengalami permasalahan jaringan yang tidak bisa menjalankan SIMKIM V.2 sehingga tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kemudian pada Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kerinci pindah ke Kota Sungai Penuh beralamat di Jalan Imam Bonjol, Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.
Pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH.01.OT.01.03 tertanggal 14 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mempunyai fungsi meliputi Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.