Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
- Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.
Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.
Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.
Berdasarkan Permenkumham No.19 Tahun 2018 tentang ORTA Kantor Imigrasi, berikut Kedudukan, tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci ;
Kedudukan (Pasal 1)
- Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
- Kantor Imigrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian
- Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
Tugas (Pasal 2)
Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
Fungsi (Pasal 3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.