Profil Pejabat

Sejarah Kantor Imigrasi Kerinci

Sejarah Kantor Imigrasi Kerinci

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan, pengamanan dan penindakan keimigrasian di wilayah Propinsi Jambi maka dibentuklah Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin. Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci berdasarkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4767/M.PANRB/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Tepat pada tanggal 9 November 2016 telah diresmikan oleh Gubernur Jambi yaitu H. Zumi Zola Zukifli.

Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jambi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci meliputi Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin. Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci terletak di Jalan lintas Sungai Penuh Bangko, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kode Pos 37171. Kemudian selanjutnya karena transisi SIMKIM V.1. menjadi SIMKIM V.2. Kantor Imigrasi Kerinci mengalami permasalahan jaringan yang tidak bisa menjalankan SIMKIM V.2 sehingga tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kemudian pada Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kerinci pindah ke Kota Sungai Penuh beralamat di Jalan Imam Bonjol, Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.

Pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH.01.OT.01.03 tertanggal 14 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mempunyai fungsi meliputi Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.

 peresmian_1.jpeg  peresmian_2.jpeg  peresmian_3.jpeg
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II NON TPI KERINCI
KERINCI-SUNGAI PENUH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Imam Bonjol, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jambi, 37114
PikPng.com phone icon png 604605   08113581962
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humasimigrasikerinci@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    knm.kerinci@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI KERINCI
KANWIL KEMENKUMHAM JAMBI


    instagram imigrasi kerinci   linked in kemenkumham   Youtube imigrasi kerinci   rss kemenkumham

  Jl. Imam Bonjol – Ps. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi, 37114
  08113581962
PikPng.com email png 581646   humasimigrasikerinci@gmail.com
PikPng.com email png 581646   knm.kerinci@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI