DI WEBSITE RESMI KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KERINCI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAMBI
KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

Bali (19/5) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia - Kamboja di bidang Keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan - terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar - agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.
Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan
“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.
"Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional," tutup Agus.
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).
Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.
Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.
Imigrasi Kerinci amankan Warga Negara Tiongkok yang diduga melanggar Izin Tinggal Keimigrasian

Kerinci - Sungai Penuh, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025.
Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian Izin Tinggalnya.
Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamata, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing.
Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan Warga Negara Asing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok berinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.
Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tindakan yang akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya.
Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak Agus Adrianto yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan imigrasi tidak akan ragu untuk mengambill tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial, Imigrasi Se-Jambi Beri Paket Sembako dan Bantu Bibit Kentang Petani Kerinci

Kerinci, 6 Mei 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kantor Imigrasi se-Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial di Desa Hiang Sakti Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci dan sekaligus memberikan bantuan bibit kentang kepada petani setempat.
Pelaksanaan Kegiatan Bakti Sosial dan Penanaman bibit kentang dilakukan serentak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta empat Kantor Imigrasi se-Provinsi Jambi yakni Kantor Imigrasi Jambi, Kantor Imigrasi Kerinci, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dan Kantor Imigrasi Bungo yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat, Amd IM, SH, M.SI.
Kegiatan Diawali dengan Kegiatan Bakti sosial di Desa Hiang Sakti yakni dengan memberikan paket sembako kepada masyarakat desa yang kurang mampu. Kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan sembako ini selain merupakan agenda yang di programkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, juga merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Pembentukan Desa Binaan Imigrasi pada tahun 2024 yang lalu dimana Desa Hiang Sakti merupakan salah satu desa binaan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
Sementara itu Kepala Desa Hiang Sakti dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Imigrasi Se-Provinsi Jambi dengan harapan desa tersebut dapat selalu diperhatikan sebagai Desa Binaan Imigrasi sehingga dapat membawa dampak positif bagi masyarakat di desa itu.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan bibit kentang kepada petani dan penanaman bersama di Desa Telun Berasap Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci dimana tujuan kegiatan ini sebagai bentuk wujud nyata dari program ketahanan pangan yang menjadi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan manfaat langsung dan dapat membantu masyarakat sesuai dengan program pemerintah dan juga program Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Jakarta, [23/04] – Direktorat Jenderal Imigrasi melepas tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, yang akan melanjutkan tugas sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu (23/04) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai penggantinya, Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan di Ditjen Imigrasi atas dukungan dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini. Pencapaian yang kita raih adalah hasil kolaborasi kita semua. Saya mohon doa restu untuk melanjutkan Kembali tugas saya di BPSDM Hukum. Semoga Imigrasi terus berjaya," tutur Saffar Muhammad Godam.
Godam menjabat selama 6 bulan sejak ditunjuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Selasa (22/10/2024) lalu. Masa kepemimpinan Saffar Muhammad Godam ditandai dengan berbagai pencapaian signifikan. Di antaranya adalah kontribusi terhadap rekor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, dengan total Rp9 triliun, melampaui target PNBP sebesar Rp6 triliun (150%). Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp5,03 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.
Selain dalam peningkatan PNBP, Godam melanjutkan perluasan layanan Immigration Lounge, yang bertujuan untuk memudahkan penerbitan Paspor dan pemberian Izin Tinggal bagi masyarakat di lokasi strategis. Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, telah diresmikan 3 (tiga) Immigration Lounge yang berlokasi di Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.
Perluasan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi focus utama dengan meneruskan capaian pendahulunya. Hingga saat ini, autogate telah diterapkan di beberapa bandara dan pelabuhan utama, yaitu:
- Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (98 autogate)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (90 autogate)
- Bandara Juanda, Surabaya (28 autogate)
- Bandara Kualanamu, Medan (30 autogate)
- Pelabuhan Batam Centre, Batam (5 autogate)
Pengakuan internasional atas kualitas layanan Imigrasi juga diraih dengan terpilihnya Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2025 versi Skytrax. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk waktu tunggu, sistem antrean, dan efisiensi e-gate.
Selain itu, telah diresmikan pula Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam, Kepulauan Riau, yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Saffar Muhammad Godam atas pengabdian beliau di Ditjen Imigrasi. Kepemimpinan Bapak Godam telah membawa perubahan positif dan prestasi yang membanggakan. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Selamat bertugas, semoga sukses dan senantiasa dalam lindungan Tuhan,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Sementara itu, Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi yang baru, memiliki sejumlah catatan prestasi selama menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Di antaranya adalah deportasi TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual anak; pengamanan 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik bedah kecantikan di Jakarta Utara; pelaksanaan operasi wira waspada penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM di Bali dan Batam, yang menindak pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah orang asing; serta pengamanan FN dan GC, dua warga negara Tiongkok yang dicari Pemerintah Tiongkok terkait kasus kejahatan ekonomi.
“Dengan resminya Bapak Yuldi Yusman sebagai Plt. Dirjen Imigrasi, saya berharap Ditjen Imigrasi dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” tutup Agus.