DI WEBSITE KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KERINCI
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM JAMBI
KABAR TERKINI ::.
Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.
Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.
Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience -nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate , Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers .
“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bias dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir dikantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,”ujar Godam.
Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice .
“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.
Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan Terbaik II Anugerah Media Humas (AMH) Tahun 2024 kategori Media Sosial. Penghargaan ini diberikan pada acara Anugerah Media Humas yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pullman Hotel, Bandung pada Kamis (10/10/24).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Hantor Situmorang yang menerima penghargaan tersebut merasa bersyukur atas penghargaan yang diberikan.
Usai menerima penghargaan, Karo Hukerma mengatakan, bahwa saat ini Humas Kemenkumham terus berinovasi di dalam menyampaikan informasi dan kinerja pemerintah kepada masyarakat.
"Menurut saya untuk mendapatkan penghargaan ini bukanlah hal mudah. Banyaknya peserta yang berpartisipasi menunjukan persaingan yang positif dari berbagai kalangan untuk berlomba-lomba memberikan informasi yang terbaik kepada publik," tandas Hantor.
Hantor berharap setelah menerima penghargaan ini akan menumbuhkan semangat dan energi baru di bidang kehumasan Kemenkumham dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Media sosial saat ini menjadi salah satu media yang paling dekat dengan masyarakat khususnya generasi muda. Untuk itu kami terus melakukan berbagai inovasi dan kreasi yang relevan dalam bidang kehumasan sebagai corong informasi", ujar Hantor.
Selain itu, menurut Karo Hukerma, berhasilnya Kemenkumham meraih penghargaan ini tidak lepas dari dukungan dan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
"Menkumham memberikan perhatian penuh terhadap keterbukaan informasi publik di instansi yang dipimpinnya. Sejalan dengan hal tersebut, Sekjen Kemenkumham juga memberikan arahan agar media sosial dapat dikelola maksimal untuk mempermudah penyebaran informasi dan publikasi ke masyarakat," ucap Hantor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabu Nindya Revolusi mengatakan, bahwa penghargaan ini diberikan atas dasar pengelolaan media sosial yang penuh kepekaan, inovasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap teknologi artificial Intellegence (AI) dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui media sosial.
"Humas yang unggul adalah humas yang mampu memanfaatkan dan mendominasi AI dalam menyampaikan informasi kepada publik", kata Prabu.
Lebih lanjut Prabu mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, pengampu humas harus mampu mengendalikan dan memanfaatkan AI untuk mempermudah pekerjaannya dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Humas harus sering menggunakan AI dalam dalam mengerjakan tugas. Misalnya untuk memproduksi konten, mencari ide, melihat sentimen publik, dan kegiatan lainnya," kata saat memberikan sambutan.
Prabu mengatakan, bahwa peran humas tidak akan tergantikan oleh AI. Kedepannya AI akan menjadi alat untuk mengerjakan pekerjaan rutin sehingga humas dapat fokus mengerjakan hal-hal yang lebih strategis.
"Humas harus menjadi navigator komunikasi publik di era kesadaran artifisial. Teknologi AI pada akhirnya dapat digunakan untuk menjaga citra positif", tutup Prabu.
Anugerah Media Humas (AMH) adalah ajang kompetisi tahunan yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo sebagai apresiasi atas kinerja dan inovasi kehumasan Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia.
Pada AMH 2024 ini, terdapat 162 instansi yang ikut berpartisipasi baik dari Kementerian/ Lembaga, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pemerintah Daerah. Pemberian penghargaan terdiri dari kategori media sosial, kampanye komunikasi publik, penerbitan media internal (inhouse magazine) , siaran pers media online, website, dan audio visual. Penjurian sendiri dilakukan oleh para praktisi kehumasan yang kompeten dibidangnya.
Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
"Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan," ujar Menkumham.
Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan "Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup".
Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
"Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi" tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
"Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," jelas Silmy.
"Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan," tutup Silmy.
Kedatangan WNA ke Bali Hingga Pertengahan 2024 Naik 22,6% Dari Tahun Lalu
JAKARTA - Data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2023 dan Januari-Agustus 2024 menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam arus kedatangan warga negara asing (WNA) di bandara tersebut. Pada tahun 2023 di periode tersebut, jumlah kedatangan WNA yakni 3.641.896 orang. Sementara pada tahun 2024 di periode yang sama, jumlah kedatangan WNA menjadi 4.465.685 orang. Dengan demikian, terdapat tambahan 823.789 WNA, atau naik 22,62%,, yang tiba di bandara Bali di tahun 2024.
Untuk keberangkatan, tren yang sama juga terlihat. Pada tahun 2023, sebanyak 3.666.540 penumpang tercatat berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, sedangkan pada tahun 2024, jumlah ini meningkat menjadi 4.481.939 penumpang, atau bertambah sebanyak 22,24%. Secara total, arus penumpang yang melintasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (baik kedatangan maupun keberangkatan) dari Januari-Agustus 2024 mencapai 8.148.479 orang
“Peningkatannya [kedatangan WNA di Bali] di atas 20% dibanding tahun lalu. Salah satu faktor yang berpengaruh yaitu optimalisasi layanan WNA yang kami lakukan secarakomprehensifdengan menyediakanlayananvisasecaraonlinemelaluiwebsite evisa.imigrasi.go.id. Di website tersebut, WNA dapat membuat semua jenis visa Indonesia, termasuk visa on arrival, bahkan juga dapat memperpanjang izin tinggal. Pengajuan dapat dilakukan kapanpun dan di manapun, ditambah lagi pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit seperti saat berbelanja online,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (12/09/2024).
Ia menambahkan, selain optimalisasi layanan visa, Imigrasi telah mengoperasikan 60 autogate di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai sejak Maret 2024. Autogate tersebut dapat digunakan oleh warga negara asing, sehingga lalu lintas
pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat dan nyaman. Proses pemeriksaan Imigrasi dengan autogate hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per penumpang.
Kenaikan angka kedatangan WNA tersebut juga mencerminkan peningkatan aktivitas penerbangan dan pergerakan penumpang pasca-pandemi. Silmy menyebut, tingginya angka perlintasan tersebut perlu didukung dengan peningkatan pelayanan berbasis digital yang berkelanjutan.
“Saat ini Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan visa yang lebih selektif jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Negara-negara yang sebelumnya bisa ke Indonesia dengan bebas visa, sekarang mayoritas perlu apply VoA. Akan tetapi justru jumlah kedatangan lebih tinggi sekarang karena kita mudahkan, dari mulai pembuatan VoA secara online sampai pemeriksaan Imigrasi di bandara pakai autogate. Kita usahakan supaya mereka mendapat experience yang terbaik,” tutur Silmy.