Imigrasi Kerinci amankan Warga Negara Tiongkok yang diduga melanggar Izin Tinggal Keimigrasian

PRESS_2025_1.jpeg

Kerinci - Sungai Penuh, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok  dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025.

Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian Izin Tinggalnya.

Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamata, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan  dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing.

Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan Warga Negara Asing.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok berinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.

PRESS_2025_2.jpeg
Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tindakan yang akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya.

Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak Agus Adrianto yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan imigrasi tidak akan ragu untuk mengambill tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI
KELAS KELAS II NON TPI KERINCI
KERINCI-SUNGAI PENUH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Imam Bonjol, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jambi, 37114
PikPng.com phone icon png 604605   08113581962
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humasimigrasikerinci@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    knm.kerinci@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI KERINCI
KANWIL DIREKRORAT JENDERAL IMIGRASI JAMBI


    instagram imigrasi kerinci   linked in kemenkumham   Youtube imigrasi kerinci   rss kemenkumham

  Jl. Imam Bonjol – Ps. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi, 37114
  08113581962
PikPng.com email png 581646   humasimigrasikerinci@gmail.com
PikPng.com email png 581646   knm.kerinci@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI